Sudah tidak asing lagi bagi kita tentang istilah Pajak, yaitu suatu kewajiban iuran berupa harta benda kepada penguasa / kas negara yang telah ditetapkan didalam undang-undang, sehingga dapat dipaksakan dengan tidak mendapatkan balas jasa secara langsung. dan secara fungsional pajak itu dimaksudkan untuk kemaslahatan umum didalam sebuah negara demi kesejahteraan rakyat, disertai konsekuensi dari kedua pihak yang menerapkan pajak maupun yang dikenai pajak.
Pajak menjadi hal yang lumrah dan lazim diterapkan secara umum, baik dalam sebuah Negara bahkan Organisasi Non Instansi sekalipun, seperti Paguyuban, Koperasi, Organisasi masa, dan lain-lain. Islam sebagai agama yang Rahmatan lil alamin, telah menjelaskan perkara tersebut secara lebih rinci dan adil, baik di nilai secara firah maupun secara ilmiah. kita sebagai Umat Islam, hendaknya mengetahui bagaimana hal-hal yang berkenaan dengan masalah fiqih ini, karena didalam Islam, pembahasan Pajak itu merupakan bagian dari bab-bab yang ada didalam hukum fiqih, untuk itu harusnya kita memahami agar tidak terjebak didalam pemikiran atau pemahaman yang salah terkait masalah tersebut.
Pembahasan akan di bagi menjadi dua, yang pertama akan membahas pajak dalam lingkup negara / pemerintahan secara umum, kemudian yang kedua adalah terkait tentang pajak yang berlaku di Organisasi Non Instansi atau Non Pemerintah.
Didalam Islam, Pajak disebut dengan istilah Jizyah, al-wadha'if atau al kharaj, an-nawa'ib atau al-kahf as-Sulthaniyah, yang memiliki arti yang sama dengan istilah pajak secara umum. Namun yang berbeda didalam Islam, pajak dibagi menjadi 2 jenis, yang pertama adalah Pajak yang diambil secara adil dan yang Kedua adalah Pajak yang diambil secara tidak adil / berlebihan (dzalim). adapun penjelasannya adalah sebagai berikut.
Pajak yang diambil secara Adil
Pajak yang diambil secara adil adalah diperbolehan didalam Islam, tentunya dengan ketentuan-ketentuan Syar'i yang menyebabkan hal itu boleh terjadi, diantaranya adalah apabila dimungkinkan dalam sebuah kas negara mengalami limit, sehingga bisa berakibat buruk bagi kesejahteraan rakyat, walaupun sudah ditegakkannya pengeluaran zakat dan Pajak dari orang kafir yang tinggal di negara tersebut, sehingga tidak ada cara lain selain dengan melakukan hal itu, atau kondisi darurat semisal negara yang sedang dalam peperangan sehingga kehabisan kas negara, musibah nasional, krisis moneter atau hal lain yang menyebabkan negara mengalami kerugian yang besar karena musibah (bukan karena korupsi), maka hal ini menjadi sebab diperbolehkannya pemungutan pajak yang dilakukan oleh pemerintah / penguasa kepada rakyatnya yang tergolong mampu mengeluarkannya, dan bisa memasukkannya menjadi bagian dari jihad fi sabilillah dengan harta benda, untuk menyelamatkan hajat hidup rakyat dalam negara tersebut.
"Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu hanyalah orang-orang yang percaya (beriman) kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian mereka tidak ragu-ragu dan mereka berjuang (berjihad) dengan harta dan jiwa mereka pada jalan Allah. mereka Itulah orang-orang yang benar" (Al Hujuraat : 15)
Adapun Pungutan pajak yang dimaksudkan untuk kesejahteraan rakyat tanpa ada sebab-sebab diatas, maka para ulama memperbolehkan berdasarkan kaidah "Tahfit adna al-mashlahatain Tahshilan li-a'laahuma" (sengaja tidak mengambil kemaslahatan yang kecil demi mencapai kemaslahatan yang lebih besar) atau lebih ringkasnya disebut dengan istilah "Mashalih al-mursalah". dan tentunya hal ini harus dilakukan secara adil kepada rakyat yang memiliki kekayaan saja namun tidak bagi rakyat miskin, dan tidak dengan pungutan yang memberatkan / berlebih-lebihan.
Jika kaidah ini benar-benar diterapkan sesuai syariat, maka akan mendapatkan ke-maslahatan yang besar, dan apabila dilakukan secara menyimpang dan berlebihan, maka akan mengakibatkan kebinasaan yang besar.
Pajak yang diambil secara Dzalim
Pajak yang diambil dan diwajibkan tanpa adanya syarat yang diperbolehkan oleh syari'at, adalah merupakan kedzaliman, apalagi jika dilakukan pemaksaan kepada rakyat yang tergolong miskin, dengan ancaman seperti hukuman yang memberatkan, pemboikotan, diskriminasi, dan lain sebagainya. dan Allah melaknat orang-orang yang berbuat dzalim.
zalim. Mereka itu balasannya ialah bahwasanya laknat Allah ditimpakan kepada mereka (demikian pula) laknat para malaikat dan manusia seluruhnya" (Ali Imran : 86-87 / lihat juga Al A'raf : 44)
Lalu bagaimana Pajak yang diwajibkan kepada orang kafir yang mendiami sebuah daerah kekuasaan Islam / pemerintahan Islam ? maka para ulama didalam hal ini sepakat yaitu mewajibkan Pajak tanpa ada syarat baik miskin atau kaya bagi orang kafir, bahkan boleh disertai hukuman bagi mereka yang tidak menunaikannya, kecuali bagi mereka yang mendapat jaminan dari kaum muslimin karena sebuah perjanjian yang adil, misal ; tahanan perang, tamu negara, orang kafir yang sedang diadili, atau termasuk saudara famili dari salah satu muslim yang menjaminnya, dan yang serupa dengan hal tersebut, dengan tidak berlebih-lebihan sehingga menjadi ke-mudharatan.
Penerapan Pajak dalam Organisasi Non Instansi Pemerintahan
Setelah kita mengetahui penjelasan tentang kaidah Pajak didalam Islam didalam sebuah Negara, sekarang kita akan mengkaji tentang Kaidah pajak yang dilakukan didalam suatu Organisasi Non Pemerintahan.
Kita akan mengambil istinbath hukum qiyas, dari dalil-dalil diatas.
Suatu organisasi diperbolehkan melakukan pungutan serupa dengan pajak dengan landasan kaidah diatas, hal ini tentu juga harus dilakukan dengan kesepakatan anggota yang dipungut pajak atasnya dan berasas pada kemaslahatan bersama, karena sangat dimungkinkan dalam sebuah organisasi memiliki tujuan-tujuan untuk mencapai kesejahteraan anggotanya, akan tetapi penuhilah hak-hak anggota tersebut dengan "Mashalih al-Mursalah", sehingga akan menjadi lebih bermanfaat, dengan syarat sebagai berikut.
1. Organisasi tersebut bukan organisasi yang berhubungan dengan kemaksiatan, kebid'ahan dan kesyirikan
2. Organisasi tersebut bukan sebuah organisasi pemberontak yang bermaksud menentang pemerintahan syah
3. Organisasi tersebut memiliki visi misi yang jelas kemaslahatannya.
4. Tidak memungut dengan dzalim dan hanya kepada mereka yang sepakat mampu membayarnya
5. Memenuhi Hak Anggotanya atas konsekuensi pungutan / pajak yang diwajibkan kepadanya
6. Jika Organisasi ini adalah organisasi ke-Islaman, maka hendaknya di niatkan sebagai bentuk Jihad bil Maal, dan benar-benar digunakan di jalan Allah dan bukan untuk kepentingan selainnya.
Jika dalam sebuah organisasi memiliki asas yang kuat dan memiliki syarat-syarat diatas, maka hal ini diperbolehkan dilihat dari istinbath dalil qiyas.
Namun akan sangat dilarang jika sebuah organisasi yang menggunakan istilah pajak dengan arti secara umum, karena berbeda antara pengertian pajak secara umum dan pajak secara khusus, nah ini yang harus diperjelas. karena didalam bahasan pajak, Islam memperinci penjelasan dan syarat yang sangat ketat didalam penetapan boleh atau tidaknya. dan agar kita tidak terjerumus didalam salah penafsiran pajak itu sendiri, hendaknya diadakan pembahasan khusus terkait masalah ini, sehingga akan diketahui asas dari tujuan diterapkannya pajak di sebuah organisasi, apalagi organisasi itu benar-benar berdiri pada pilar ke-Islaman, maka seharusnya memiliki landasan yang tsiqah didalam menetapkan semua urusan termasuk tentang pajak anggota. Permasalahan ini harusnya ditetapkan oleh dewan syuro yang terdiri dari kalangan alim, karena dikhawatirkan terjadinya penyimpangan didalam penerapan kaidah syar'iyah secara tidak proporsional dan tidak ilmiah.
Hemat penulis adalah, adanya penerapan suatu hukum yang berkaitan dengan masalah ke-Islaman, baik itu ibadah, muamalah, atau perkara yang membutuhkan kajian fiqih dan yang bernisbat kepada peraturan yang diberlakukan, harusnya menggunakan kaidah yang syar'iyah dan adil, untuk menghindari penyimpangan yang bisa jadi tidak disadari karena keterbatasan ilmu syar'i, atau menghindari fitnah subhat apabila tidak diketahui secara tafshil sebuah pemahaman, karena ada dalil larangan tentang beramal mendahului ilmu atau menetapkan hukum tanpa ilmu. selain mendatangkan fitnah subhat, juga dikhawatirkan terjadi ke-mudzaratan, yang justru bertolak belakang dengan ke-Islaman itu sendiri.
Setelah hal itu dilakukan, maka adakan sosialisasi atas penetapan peraturan wajib yang berkaitan dengan pajak anggota secara mendetail, agar tidak terjadi kesalah pahaman dan silang pendapat tentang hal tersebut.
buatlah sebuah kesepakatan prosedural bagi mereka yang dikenai kebijakan tersebut bisa menggunakan semacam Standart Operating Prosedure ( SOP ) yang ditanda tangani dan disepakati oleh mereka yang menerima kebijakan beserta konsekuensi Hak dan Kewajibannya, agar semua tidak dipahami secara abstrak dan bisa dipahami secara transparan oleh anggota.
Demikian sedikit penjelasan tentang Pajak, semoga hal ini menjadi acuan yang baik untuk kita semua didalam menyikapi masalah Pajak, adapun tentang kesalahan dan kekurangan yang mungkin ada, itu tidak lepas dari kelemahan penulis dan keterbatasan penulis didalam keilmuan, dan penulis berharap atas kritik dan saran dari para pembaca. adapun artikel ini sengaja tidak membahas secara Tafshiil (mendetail), dikarenakan membutuhkan pembahasan panjang, penulis bermaksud sekedar memberikan ikhtisar singkat sebagai bahan dasar pembahasan secara obyektif, dan bagi yang ingin mendapatkan penjelasan yang lebih rinci bisa menanyakan kepada penulis, atau bisa juga menilik lebih detail didalam buku-buku / kitab rujukan penulis. wallahu a'lamu bi-ashawab.
Must- Thoni - el-jawiy__________ Tulisan Akhir Pekan
Referensi :
- Alqur'an al-Karim
- Al-itisham, As-Syatibhi
- Al-Musthafa, Abu Hamid Al-Ghazali
- Fiqh as-Sunnah, Sayid sabiq, Al-fath al-i'lam Al- arabi
- Pengertian Pajak, Dirjen pajak RI, 2014
- Artikel-artikel dari situs web Islam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Saya Hanya Menanggapi Komentar Yang bermutu